8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar

    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp.6 miliar atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021 (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp.6 miliar atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2021.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil audit semenjak kasus tersebut bergulir kurang lebih 8 bulan. 

    Semenjak itu pula, pihaknya sudah memeriksa ratusan lebih saksi, baik dari kelompok tani, pengecer, dinas terkait dan termasuk dua orang saksi alhi.

    "Al hasil dari sekitar 8 bulan kita melakukan penyelidikan, kami temukan kerugian negara secara keseluruhan kurang lebih Rp.6 miliar, " ungkap Kejari Susanto Gani kepada awak media, Jumat (26/04/2024).

    Hingga malam tadi sekira pukul 23.00 WITA pada Kamis 25 April 2024. Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan satu orang tersangka berinisal AR yang berperan sebagai Distributor pupuk perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.

    "Jadi tadi malam itu ada 3 Distributor yang kita periksa, yakin. CV Anjas, Puskud dan KPI. Satu Distributor kita tetapkan tersangka atas penyalahgunaan pupuk bersubsidi, " jelasnya.

    Meskipun Susanto belum bisa menjelaskannya telalu jauh terkait keterlibatan AR. Namun, berdasarkan data dan bukti-bukti bahwa AR diduga kuat menjual pupuk di luar wilayah Kabupaten Jeneponto.

    "Tersangka AR diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, " ungkapnya.

    Kasus tersebut masih tetap bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Adapun nanti tersangka baru, Susanto Gani bilang nanti dilihat hasilnya seperti apa dan bagaimana.

    "Nanti kita lihat dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim-tim penyidik apakah akan ada tersangka lain atau bagaimana, " tambahnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Momentum Hari Jadi ke-161, Pemkab...

    Berita terkait

    17 Pewaris Kepala Distrik Pemerintah Adat Hadiri Pembentukan Pengurus MPPDAT se-Sulsel, Putra asal Jeneponto Terpilih Jadi Ketua Umum
    Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak, Panwaslu Tamalatea Gencar Sosialisasi Pengawasan Pemilih
    Gelar Pleno, NasDem Usung Paris Yasir Berpasangan Muh Islam Iksandar di Pilkada Jeneponto
    Terkait SKBS Bagi Calon Petugas KPPS pada Pilkada Serentak, Pj. Bupati Jeneponto Tegaskan Ikuti Instruksi Edaran Gubernur
    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Jeneponto Bakal Bangun Fasilitas LABKSDA dan PUSTU, Ini Lokasinya
    17 Pewaris Kepala Distrik Pemerintah Adat Hadiri Pembentukan Pengurus MPPDAT se-Sulsel, Putra asal Jeneponto Terpilih Jadi Ketua Umum
    Gelar Konsolidasi, DPD NasDem Usung Dua Nama Calon Ketua DPRD Jeneponto
    Gelar Pleno, NasDem Usung Paris Yasir Berpasangan Muh Islam Iksandar di Pilkada Jeneponto
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Sukses Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Jeneponto: Terimakasih kepada Seluruh Jajaran TNI-Polri dan Pemkab
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Pemda Jeneponto Serahkan Sertifikat Tanah Seluas 10 Hektar untuk Pembangunan Mako Brimob di Boyong
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi Patuh, Ini 14 Sasaran Polisi Bagi Pengendara yang Melanggar

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Sat Lantas Polres Jeneponto Imbau kepada Seluruh Simpatisan Gunakan Kendaraan Sesuai Spesifikasi saat Turun Kampanye Dialogis
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Tags