Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya

    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Jakarta, Senin 16 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 2 membuat aduan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

    JENEPONTO, SULSEL - Jakarta, Senin 16 Desember 2024, Tim kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 2 membuat laporan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). 

    Salah satu Tim Hukum tagline PASMI DI HATI, Arifuddin, S.H menyebut, Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran hukum ketidak profesionalan, ketidak netralan, dan dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Peserta Pilkada Jeneponto yang diduga dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi, dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilukada Jeneponto Tahun 2024.

    Kepada media, Arifuddin menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan ke DKPP berdasarkan hasil kajian Tim Hukum PASMI.

    "Jadi yang kami laporkan itu adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa Panwascam, Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi sekaitan dengan keluarnya surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, " sebutnya. 

    Menurutnya, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panwascam tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu RI. Dan dugaan kejadian yang terjadi di setiap TPS itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU Pemilukada serta Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024, " urainya.

    "Hari ini Senin, 16 Desember 2024, laporan atau aduan kami Tim Hukum PASMI dimasukkan ke DKPP dengan Register Laporan Nomor: 737/7-16/SET-02/XII/2024, " sambung Arifuddin.

    Sementara itu, Tim Hukum PASMI lainnya, Tri Sasro Amsir, S.H, menambahkan bahwa dalam Laporan/Aduan yang dimasukkan ke DKPP terdapat 16 orang penyelenggara yakni. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan beberapa Panwascam yang mengeluarkan rekomendasi PSU.

    "Kami Tim Hukum PASMI, rekomendasi dikeluarkan ini tidak sesuai dengan UU Pemilukada PKPU dan Perbawaslu, " katanya.

    Sehingga, menurut dia, secara etik telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa apabila dilihat dari serangkaian dugaan perbutan sebagaimana Para terlapor/teradu, pihahknya menilai bahwa perbuatan para teradu tersebut diduga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf c dan e. 

    "Olehnya itu, kami mohonkan dalam aduan ke DKPP adalah para terlapor/teradu ini agar diberikan sanksi maksimal yakni Pemberhentian Tetap, " pungkasnya. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak...

    Berita terkait

    Hari Perayaan Idul Adha 1445 H, Polres Jeneponto Kurban 50 Ekor Sapi
    Selain Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum, Eks Ketua Bawaslu Jeneponto Siap Memenangkan Paris Yasir di Pilkada
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Besok, 40 Caleg Terpilih Dilantik di Gedung DPRD Jeneponto, Kabag Faizal Agung: Rapat Paripurna Dipimpin Ketua Lama
    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andri Suryana Arief Bulu untuk Maju Pilkada Jeneponto
    Hari Perayaan Idul Adha 1445 H, Polres Jeneponto Kurban 50 Ekor Sapi
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Kadis Sosial Jeneponto Sambangi Warga Miskin Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Serahkan Bantuan
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Pemda Jeneponto Serahkan Sertifikat Tanah Seluas 10 Hektar untuk Pembangunan Mako Brimob di Boyong
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika

    Tags